RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi

Jakarta, CCN
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset’ Jumat (19/9/2025). “Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor” kata Wana. Ia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi pada 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun. Wana melanjutkan dari jumlah tersebut hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara. “Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun” ujarnya. Persentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi. “RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran” pungkasnya. (Tim)