CCN – City Coverage News

Berita Liputan Kota

Ketua KPK: Saya Harap UU Tipikor Dirubah, Sebab Ada 4 Jenis Korupsi Yang Belum Bisa Ditindak

18 Views

JAKARTA, CCN– Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan sejumlah praktik korupsi yang masih belum bisa ditindak oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, beberapa praktik korupsi itu sebenarnya telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, belum diimplementasikan dalam hukum di Indonesia.
“Ketentuan dalam UNCAC, masih banyak yang belum diimplementasikan,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (6/10).
Setyo Budiyanto lalu mengungkapkan setidaknya ada 4 jenis korupsi yang belum bisa ditindak di Indonesia. Seperti misalnya, suap di sektor swasta.
“Sampai sekarang masih banyak yang belum masuk, yang belum bisa ditindak, antara lain, suap sektor swasta, trading in influence, Illicit enrichment dan foreign bribery. Itu yang menonjol saat ini, yang diperlukan oleh negara kita untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Setyo Budiyanto berharap, ke depan Pemerintah Indonesia bisa memperbaharui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khususnya menyesuaikan dengan berbagai praktik korupsi yang belum diatur.
“Saya berharap, adanya perubahan-perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi kriminalisasinya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain,” pungkas Setyo Budiyanto.(Red)

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *