Kejari Periksa Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga
KOTA BEKASI, CCN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Kasi Intel Kajari, Ryan Nugraha mengungkapkan, kelima anggota DPRD Kota Bekasi diantaranya, ARH, ND, AFH, ON dan MK. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik mulai Pukul 09. 00 hingga Pukul 16.00 WIB.
“Hasil Pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pembagian, ini membenarkan kemarin yang beberapa menyampaikan ada pembagian, hari ini mereka mengakui,” kata Ryan Nugraha, Selasa (26/8/2025).
Saat ini, kata dia, penyidik masih akan menelaah hasil pemeriksaan yang disampaikan para saksi terkait dengan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara. Namun, ia juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan kepada anggota dewan lainnya jika diperlukan.
“Ya, akan memanggil lagi bisa saja, tapi ini belum ada informasi dari penyidik akan memanggil lagi atau tidak. Artinya, menyesuaikan kebutuhan saja untuk pembuktian,” ujarnya.
Terkait barang bukti, lanjutnya, penyidik memastikan sudah mengantongi sebagian besar dokumen dan data uang telah dikumpulkan sejak awal. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4 miliar. Namun, rincianya masih menunggu audit resmi.
“Kalau kerugian nanti akan diumumkan lagi, karena harus rinci. Namun sementara seperti yang kemarin seperti kita sampaikan, 4 miliar,” terangnya.
Selain itu, Ryan menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini adalah bagian dari upaya untuk merangkai keterkaitan para pihak dalam kasus pengadaan alat olahraga ini.
“Kan, tentunya semua saksi yang sudah diperiksa sampai sejauh ini memiliki keterlibatan, atau setidaknya peran dalam pengadaan alat olahraga ini,” pungkasnya.
(Tim)
