CCN – City Coverage News

Berita Liputan Kota

Praktisi Hukum Kepala Daerah Tak Boleh Sewakan Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas

7 Views

Bekasi Kota, CCN

Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah mendapatkan gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lain yang diatur dalam berbagai aturan, seperti dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demikian dikatakan Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH terkait ramainya aksi massa mensoroti besarnya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. “Dalam PP 109 tahun 2000 Pasal 4 ayat (1l) disebutkan Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya”ujar H.Bambang Sunaryo. Minggu (7/9/2025). Dia juga menyatakan sampai sekarang belum ada perubahan terhadap PP yang mengatur gaji kepala daerah pada tiap tingkatannya sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.  Gaji pokok yang diterima para kepala daerah dan wakilnya bahkan tergolong kecil dan lebih sedikit, jika dibandingkan dengan gaji pokok ASN golongan II yang akan menjadi bawahannya dalam struktur birokrasi di Pemda. Namun, para pejabat di Indonesia, baik dari tingkat Presiden hingga wakil kepala daerah akan menerima tunjangan jabatan yang nominalnya lebih besar dari gaji pokok.  Besaran tunjangan jabatan pejabat di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (Keppres 68/2001) yang dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j dan k disebutkan.  Kalimat ‘Tertentu’ (Keppres 68/2001) yang dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j dan k disebutkan Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).  Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Selain gaji pokok dan tunjangan pejabat, kepala daerah juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang diatur dalam PP 109/2000 di antaranya:

  1. Rumah dan Biaya Pemeliharaan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 109/2000, dijelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta kelengkapannya dan biaya pemeliharaannya. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

  1. Sarana Mobilitas.

Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 109/2000 menyebut bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

  1. Biaya Operasional.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan biaya operasional yang diatur dalam Pasal 8 huruf a sampai h PP 109/2000 meliputi Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarganya. Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengalaman, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Akan tetapi, salah satu komponen penting dalam biaya operasional bupati adalah besarannya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran biaya operasional ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada tingkat PAD yang dihasilkan oleh masing-masing daerah.Semakin tinggi PAD suatu daerah, maka semakin besar pula biaya operasional yang dapat diberikan kepada bupati. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa daerah yang lebih maju dan memiliki sumber daya yang lebih besar dapat memberikan manfaat yang besar pula pada kepala daerahnya yang menjalankan tugas pemerintahan.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP 109/2000 yakni besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD.

Di atas Rp5 miliar s/d Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD.

Di atas Rp10 miliar s/d Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50% dari PAD.

Di atas Rp20 miliar s/d Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80% dari PAD.

Di atas Rp50 miliar s/d Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40% dari PAD.

Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD. Terkait kepala daerah yang sudah memiliki rumah pribadi, kata H.Bambang tidak berhak atas tunjangan rumah dinas karena tunjangan diberikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal bagi pejabat yang belum memiliki tempat tinggal, atau ketika rumah dinas belum disediakan oleh negara. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan keuntungan pribadi. Jika kepala daerah sudah menempati atau menggunakan rumah pribadi untuk keperluan dinas, maka tunjangan perumahan tidak diberikan dan sebaliknya.  Jika sudah disediakan rumah negara (rumah dinas) dan ditempati, maka tunjangan perumahan tidak dapat diberikan dan sebaliknya.  Bambang juga menjelaskan soal aturan penggunaan rumah pribadi yang sudah dimiliki sebagai rumah jabatan adalah bertentangan dengan hukum dan dapat mengakibatkan pemberhentian jabatan karena dapat memberikan keuntungan pribadi.  “Kasus penyewaan rumah pribadi oleh kepala daerah menjadi rumah dinas seperti yang pernah terjadi, dinilai menyalahi aturan dan harus diselidiki oleh aparat hukum, karena ada potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”pungkasnya. (Profesional)

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *