Papan Reklame Di Kota Bekasi Kian Menjamur Jadi Sorotan Publik

Bekasi Kota, CCN
Papan Reklame Tanpa Izin Jadi Sorotan Publik media Nusantara Merdeka News (NMN) Selasa (09 Sep 2025). Penyelenggaraan reklame di kota Bekasi secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) di dalam perda ini di jelaskan secara detail dan jelas. Perda Kota Bekasi terkait papan reklame yang berlaku saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame yang pernah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame. Peraturan-peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan reklame, penataan dan pemungutan pajak reklame di Kota Bekasi. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang terkait dengan papan reklame di Kota Bekasi: Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame: Ini adalah peraturan utama yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan reklame, termasuk penataan, perizinan, dan ketentuan teknis terkait pemasangan papan reklame. Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame: Perda ini mengatur tentang pajak yang harus dibayarkan untuk reklame termasuk tarif dan mekanisme pemungutannya. Peraturan Wali Kota (Perwal): Peraturan Wali Kota juga penting karena seringkali menjadi turunan dari Perda dan mengatur lebih lanjut mengenai detail teknis dan pelaksanaan di lapangan, seperti Perwal No. 80 Tahun 2018 yang mengubah Perwal No. 47.A Tahun 2016 tentang Penataan Panggung Reklame. Poin-poin penting:
Penyelenggaraan dan penataan reklame di Kota Bekasi diatur oleh Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017. Pajak reklame diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017. Tarif pajak reklame di Kota Bekasi adalah 25% dari nilai sewa reklame dengan rumus perhitungan berdasarkan kelas jalan, ukuran media dan jangka waktu penyelenggaraan. Namun hasil pantauan SKN Reportase Investigasi masih banyak pengusaha nakal melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pemasangan reklame. Pelanggaran yang sering terjadi yaitu reklame berjenis billboard sedangkan reklame yang tidak membayar pajak berjenis spanduk dan banner yang menggunakan jangka waktu tertentu. Seperti halnya salah satu reklame yang berada di Jl. Raya jatimakmur dan Jl.raya Kalimalang. (Red)