CCN – City Coverage News

Berita Liputan Kota

Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin, 24 Maret 2025

34 Views

Bekasi Kab, CCN.

Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro Bekasi menyediakan layanan di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang akan berlangsung pada hari Senin (24/3/2025): Lokasi akan berada di Satpas Deltamas dan Satpas Deltamas. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB. Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  1. KTP asli yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat keterangan sehat(bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
  4. SIM lamayang akan diperpanjang

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratannya:

  1. KTP asli yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM

  1. Pembuatan SIM Baru:
    • SIM A: Rp 120.000
    • SIM C: Rp 100.000
    • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    • Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP(opsional): Rp 30.000
  2. Perpanjangan SIM:
    • SIM C: Rp 70.000
    • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    • Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP(opsional): Rp 30.000

Informasi Tambahan

  • Antrean terbatas: Kuota pemohon per hari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.
  • Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. (Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *