CCN – City Coverage News

Berita Liputan Kota

Rp1 Miliar Lebih APBD Dicaplok, BPKAD Malah Silahkan Tanya Tim BPK?

34 Views

Bekasi Kota, CCN.

Rencana aksi tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Bekasi. Rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP-BPK Nomor LHP: 25B / KHP / XVIII. BDG / 05 / 2024 menyebutkan, pengelolaan retribusi pelayanan persampahan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tidak sesuai dengan ketentuan. Terkait temuan itu, BPK RI juga memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan DLH Kota Bekasi, menyetorkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan kebersihan sebesar Rp563.660.000.00 ke RKUD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rekomendasi BPK kepada Walikota Bekasi untuk mengintruksikan Kepala DLH agar meningkatkan pengendalian pengawasan pelaksanaan serta pemungutan dan penyetoran pendapatan retribusi pelayanan persampahan kebersihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). BPK RI juga merekomendasikan Walikota Bekasi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bobot kesalahan kepada 9 Kepala UPTD Kebersihan yang telah menggunakan langsung pendapatan retribusi pelayanan persampahan kebersihan diluar mekanisme APBD. Hasil pemeriksaan BPK RI juga menemukan adanya pembayaran insentif Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 yang diberikan kepada BPKAD sebesar Rp596.314.354.48 yang mana insentif pemungutan pajak dan retribusi itu diberikan kepada BPKAD yang tidak terlibat dalam kegiatan pemungutan. Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono saat ditanya apakah BPKAD sudah menindaklanjuti rekomendasi pengembalian Keuangan Daerah ke RKUD justru melempar agar hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke BPK RI. “Maaf pak tanyakan ke tim BPK, isi rekomendasinya atau silahkan hubungi Inspektorat Kota Bekasi, terkait pengembalian,” jawab Sudarsono singkat saat dikonfirmasi adakah pengembalian Uang Negara atas temuan BPK atas LHP-BPK TA 2023 tersebut. Menanggapi hal tersebut, Sekretsris Jenderal (Sekjen) LSM Jendela Informasi (Jeko), Muhammad Ali menyayangkan jawaban yang diberikan Kepala BPKAD Kota Bekasi yang seharusnya dapat menjelaskan tentang ikhtisar BPK RI. “Karena tugas BPKAD adalah sebagai pengelola RKUD dan selayaknya sebagai pengelola Keuangan Daerah yang dipimpin oleh kepemimpinan yang menguasai ilmu Keuangan Daerah bahkan asset bisa menjawab pertanyaan publik.” kata Ali. “Sangat disesalkan kalau ada stakeholder menanyakan tentang ikhtisar dijawab ke BPK, perlu diketahui bahwa BPK itu bukan Humas Pemkot Bekasi” tambah Ali memberikan sindiran keras terhadap Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono. (Red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *