Polemik Dana Pensiun P3K Hak ASN dalam Ketidakpastian, Benarkah P3K Berhak atas Jaminan Hari Tua dan Pensiun?

Jakarta, CCN.
Isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan hak pensiun masih menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi P3K. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah P3K berhak mendapatkan uang pensiun layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Banyak yang mengeluhkan bahwa setelah masa kerja berakhir, mereka tidak mendapatkan tunjangan apa pun, sehingga masa tua menjadi penuh ketidakpastian. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan P3K. Keduanya memiliki hak-hak tertentu yang diatur dalam undang-undang. Namun, perbedaan status ini juga berdampak pada sistem kesejahteraan yang diterima termasuk hak pensiun. Dalam Pasal 21 ayat 1 UU ASN disebutkan bahwa ASN termasuk P3K berhak atas penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi maupun nonmateri yang mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas serta jaminan sosial. Adapun jaminan sosial bagi ASN terdiri dari beberapa komponen, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 5. P3K berhak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara mekanisme pensiun P3K dan PNS. PNS menerima pensiun melalui sistem manfaat pasti di mana mereka mendapatkan pensiun secara berkala setelah pensiun. Sebaliknya, P3K menerimanya melalui skema tabungan pensiun atau dana pensiun yang telah ditentukan sebelumnya. Artinya, pensiun bagi P3K bukanlah jaminan otomatis dari pemerintah melainkan berasal dari tabungan yang telah mereka kumpulkan selama masa kerja. Dua istilah yang sering membingungkan adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Dalam UU ASN, disebutkan bahwa P3K memang berhak atas keduanya, tetapi skema yang diterapkan berbeda. Jaminan hari tua adalah program menabung yang disediakan oleh Taspen bagi P3K yang serupa dengan tabungan hari tua bagi PNS. Artinya, dana ini berasal dari potongan gaji atau kontribusi tertentu yang disimpan selama masa kerja. Sementara itu, jaminan pensiun adalah hak yang diberikan kepada P3K setelah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. Jaminan ini bertujuan sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi bagi mereka. Dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN, ditegaskan bahwa jaminan pensiun bagi P3K merupakan bagian dari pemerataan kesejahteraan bagi ASN.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran dana pensiun yang akan diterima P3K. Hal ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat 6 UU ASN. Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam peraturan pemerintah. Meski secara hukum P3K memiliki hak atas jaminan pensiun, kenyataannya masih banyak ketidakpastian dalam implementasinya. Banyak tenaga honorer yang telah diangkat menjadi P3K namun hanya memiliki sisa masa kerja yang singkat, misalnya dua hingga lima tahun sebelum mencapai usia pensiun. Hal ini menimbulkan kebingungan, apakah mereka akan mendapatkan jaminan pensiun secara penuh atau tidak. Lebih lanjut, sejumlah P3K yang telah memasuki masa pensiun mengaku tidak mendapatkan uang pensiun sebagaimana PNS. Hal ini terjadi karena sistem yang diterapkan bagi P3K masih belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi terkait dana pensiun bagi P3K, tetapi belum ada kejelasan kapan aturan tersebut akan diberlakukan. Hal ini membuat banyak P3K yang sudah mendekati usia pensiun merasa khawatir terhadap masa depan mereka. Tanpa kepastian terkait mekanisme dan besaran dana pensiun, banyak yang merasa bahwa status P3K kurang memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja berakhir. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa P3K memang berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana tertuang dalam UU ASN. Namun, mekanisme yang diterapkan berbeda dengan PNS. P3K mendapatkan dana pensiun melalui sistem tabungan atau skema dana pensiun yang ditentukan, bukan sistem manfaat pasti seperti PNS. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait besaran dana pensiun bagi P3K. Oleh karena itu, kebijakan yang akan datang diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih jelas dan adil bagi para P3K yang telah mengabdikan dirinya dalam pelayanan publik. Bagi para P3K yang mendekati masa pensiun, penting untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pemerintah juga diharapkan segera memberikan kejelasan terkait skema pensiun P3K agar tidak ada lagi ketidakpastian yang merugikan para pegawai yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi. (Red)