Tenaga honorer di Kabupaten Bekasi dapat angin segar dari Pemerintah daerah soal pengangkatan PPPK paruh waktu. Baru-baru ini Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menggagas skema pegawai paruh waktu sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Gagasan ini disampaikan setelah pelantikan 9.051 PPPK yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025. Diketahui momen pelantikan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Indonesia yang resmi mengangkat PPPK dalam jumlah besar. Dalam keterangannya, Ade menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi seluruh tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap I. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para tenaga honorer tetap bersabar. Hal ini bertujuan karena pemerintah daerah akan mengusulkan skema pegawai paruh waktu setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, yang saat ini sedang berlangsung. Ade menyatakan bahwa pemerintah memahami keresahan tenaga non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahap I. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengajukan skema PPPK paruh waktu setelah tahap II selesai guna memastikan tenaga honorer tetap memiliki peluang kerja. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer baru. Sebagai langkah penyesuaian, tenaga honorer yang masih aktif akan dioptimalkan untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK. Sementara itu, bagi mereka yang tidak lolos seleksi, akan ditawarkan opsi pegawai paruh waktu agar tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik. Ade menambahkan bahwa pemerintah terus mencari solusi terbaik bagi tenaga kerja yang telah lama mengabdi di Kabupaten Bekasi. Dengan adanya skema pegawai paruh waktu, tenaga honorer yang belum lolos PPPK tetap memiliki peluang bekerja. Dalam kesempatan yang sama, Ade juga menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus patuh terhadap aturan terbaru terkait penataan tenaga non-ASN dan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Ia meminta kepala perangkat daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menata tenaga honorer yang masih aktif agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Ade menyampaikan harapannya agar seluruh PPPK yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, terus belajar, dan meningkatkan kompetensi. Menurutnya, pelayanan publik semakin dinamis, sehingga diperlukan pegawai yang siap menghadapi tantangan ke depan. Dengan langkah strategis ini, Kabupaten Bekasi berupaya memastikan bahwa seluruh tenaga kerja nonASN tetap mendapatkan kesempatan kerja yang layak, sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang lebih efisien dan profesional demi pelayanan publik yang lebih baik. (Red)