Kejari Jakarta Barat Afresiasikan Keadilan tersangka melalui Restoratif Justice
Jakarta, CCN
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting SH MH yang di wakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sunarto.S. Pd. SH MH, mengafresiasikan menghentikan penuntutan terhadap tersangka berinisial, “H”. Berdasarkan Keadilan melalui Restoratif Justice (RJ). Pada 8 Desember 2022.
Tersangka H adalah pelaku pencurian Sepeda. Peristiwa pencurian sepeda, tersangka H, kepergok masyarakat dan tertangkap basah, di tempat kejadian perkara ( TKP) di Jalan, Sartika No.5 Rt. 003/04, Kelurahan Meruya Utara – Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Peristiwa pencurian tersebut pada hari Kamis, 3 Nopember 2022. Selanjutnya H dijadikan tersangka di Polsek Kembangan Jakarta Barat.
Namun menurut Kasi Pidum Sunarto kepada Media Kota mengatakan, “bahwa, H tidak akan dilanjuti ke tahap dua ,” akan tetapi melalui Restoratif Justice oleh Kejari” Jakarta Barat, ujarnya Sunarto.
Hal ini menurut Sunarto,” berdasarkan keadilan dan berhati nurani kepada tersangka H, bahwa tersangka H adalah bapak sebagai tulang punggung keluarga” dan sebagai pekerja profesi buruh bangunan”, istri sebagai buruh cuci,” tuturnya.
Lanjutnya Kasi Pidum Sunarto, “pencurian sepeda yang dilakukan tersangka H, dengan alasan,” anaknya ingin Ulang Tahun (Ultah) yang tidak bisa memberikan hadiah kepada anak putrinya, sehingga bapak orang tua Putri berinisial H nekat melakukan tindak pidana pencurian, terangnya
Kemudian H nekat dan melakukan Pencurian sepeda, meskipun ia tau bahwa itu melanggar hukum. Namun tersangka dengan alasan ingin menyenangi putrinya yang ingin berulang tahun,” dan putrinya juga memiliki kekurangan sejak lahir yakni, “Palatum” (bibir sumbing), tuturnya Sunarto
Hal ini pun di akui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Bahwa kedua belah pihak antara korban dan pelaku (tersangka) sudah melakukan dengan kesepakatan dan perdamaian.
Kemudian berdasarkan Restoratif Justice, Kejari Jakarta Barat, melalui Kasi Pidum Jakarta Barat, Sunarto mengunjungi tempat tinggal rumah tersangka H. Lalu wujud simpati dengan hati nuraninya, Kasi Pidum Sunarto memberikan sumbangan hadiah 1 (satu) unit Sepeda untuk anak putrinya tersangka H dan sekaligus mengucapkan “Selamat Ulang Tahun kepada putri kesayangan tersangka H”, ucapnya Sunarto.
Tambahnya Sunarto, “pemberian sumbangan berupa sepeda kepada anaknya, untuk menggantikan hadiah ulang tahun yang tertunda dari anak ayah tersebut, tuturnya Sunarto.
Lanjutnya dalam kesepakatan tersebut antara pelaku H dan korban M dan istri serta anaknya, mengucapkan rasa simpati dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan afresiasi dan hati nuraninya Kasi Pidum, Sunarto SH MH, semoga dilindungi dan sukses selalu, ucapnya kedua belah pihak, ujarnya. Penulis (Eddy).