Kejati DKI Terima Rombongan Komisi lll DPR RI.” Diskusikan Restoratif Justice”
2 min readJakarta, CCN –
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani SH MH, yang didampingi Wakajati DKI, Dr. Patris Yusrian Jaya SH MH serta Jajarannya, mengharapkan Indonesia dapat menerbitkan dan segera memilki Undang-undang Restotatif Justice (RJ).
Undang-undang Restoratif Justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Itu diperlukan agar ada kepastian dan Kemanpaatan serta Keadilan yang efektif yang dirasakan semua masyarakat Indonesia, pungkasnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Manthovani saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI, di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan R. H. Rasuna Said No.2 RT. 005-RW. 04 Kuningan Tim, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan Kamis 15/12/2022.
Selain itu Reda juga menyampaikan apresiasi kinerja bidang Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan Kerja Reses masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Komisi III DPR RI. “Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan Restoratif Justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja, tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan, tuturnya Reda.
Dalam kesempatan itu, DPR juga mengapresiasikan Program Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan masalah persidangan yang harus dibuat lebih efesian. Ujarnya Reda lagi. “Kedepannya program JMS bisa melibatkan DPR” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dalam kunjungan kerja tersebut tim terdiri dari satu orang Ketua Tim, 18 Anggota Dewan di dampingi 4 Sekretariat 2 orang Tenaga Ahli Komisi III DPR RI.
Dalam kesempatan itu, H. Ahmad Sahroni juga disamping 18 anggota Dewan lainnya.
Yaitu, M.Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Omposunggu, Supriansah, Hj. Satu Yulianti, H.Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburohman, Muhammad Raul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca LP Panjaitan XIII, Habib Abu Bakar Al-Habsyi, Komjen (Purn) DRS H Adang Dorojatun, Mulfachri Harahap dan H. Arsul Sani. (Eddy).