Penyidik Kejati DKI laksanakan tahap ll tersangka Korupsi Speksifikasi Alat berat
Jakarta, CCN
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan melaksanakan tahap ll para tersangka. Merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi Speksifasi alat-alat berat, Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT peralatan dan perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Atas nama tersangka HD (kepala UPT Alkal) selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pada tahun 2015, UPT Alkal Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pengadaan Penyedia Alat-Alat Berat PT. DMU Berdasarkan Pengadaan Barang No. 30/-007.32 antara Unit Peralatan Alkal Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi DKI Jakarta, yang ditanda tangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar RP. 36.100.000.000,-( Tiga puluh enam milyar seratus juta rupiah).
Bahwa tersanga HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan penyedia pengadaan melalui Purchasing E-Katalog tidak membuat penetapan HPS hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan Spesifikasi dari PT. DMU melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirim oleh PT. DMU berdasarkan, sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerima dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU. Dengan menanda tangani SPP sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirm oleh PT. DMU tidak sesuai Spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Bahwa tersangka IM sebagai Direktur PT. DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang tertuang didalam kontrak, antara lain : Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan Merk, PAKKAT dari Amerika melainkan Merk, HYVA dari PT. HYVA Indonesia berdasarkan PO No : O14/SK/PO/X/2015. Tanggal 1 Oktober 2015, dengan mengganti Merk, HYVA dengan Stiker Merk, PAKKAT lalu menyerahkan peralatan, Baby Roller Double Drum,Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer , Asphalt Cutter Concetre dan Air Compresor yang di Import dari China bukan dari PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan.
Fisik Barang Import No. 019207 tgl. 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Bahwa berdasarkan laporan akuntan independen .Atas Penerapan Prosedur disepakati atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 tgl. 10 Juni 2022. Didapatkan bahwa Perhitungan Kerugian Negara yang terjadi adalah sebesar Rp. 13.673.821.158,- (tiga belas milyar enamratus tujuh puluh tiga delapan ratus dua puluh satu,seratus lima puluh delapan rupiah).
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat-alat berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta TA 2015, menyalahi ketentuan pada Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Jo peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal yang disangkakan HD dan tersangka IM adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka HD dirumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka IM dirumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Setelah pelaksana tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada Tahap Penuntutan Tetap, melakukan penahanan kepada para tersangka, kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan menyusun dakwaan dan akan segera dilimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Edi)