Tuduhan Pamalsuan Surat oleh Kuasa Hukum PT. KMI Tidak Benar (Hoak)
Jakarta, mediakota-online.com
Direktur PT. Kutama Mining Indonesia (PT. KMI), yang sedang dipenjara karena menggunakan surat palsu dalam pengangkutan batubara pada tahun 2019. Tampaknya masih berupaya menyelamat kan diri melalui upaya di luar hukum dengan cara menggiring opini.
Richard William yang mengaku sebagai kuasa hukum PT. KMI dengan siaran pers nya, mengaku telah melaporkan 4 orang, atas dugaan pemalsuan surat di Polda Metro Jaya atas objek surat keputusan AHU. Atas laporan polisi itu ditanggapi santai oleh Onggowijaya selaku kuasa hukum PT. Tuah Globe Mining (PT. TGM).
Menurut Onggo, laporan yang dibuat oleh Richard William bahwa Direktur PT. TGM, Notaris dan Pengacara TGM melakukan pemalsuan, itu tidak benar dan hoax.
PT. TGM menghadapi laporan ini dengan memberi bukti-bukti asli kepada penyidik, nantinya sehingga kebenaran akan menjadi terang benderang, ujarnya Onggo.
“Kami akan menghadapi laporan ini dan memberi bukti-bukti surat asli kepada penyidik. Apabila laporan polisi yang dibuat oleh Richard W, itu tidak terbukti, kami memastikan tidak akan berdamai dengan Richard W.
“Dan pihak kami juga akan membuat laporan terhadap diri Richard W, Kalau mau klien nya bebas. Seharusnya dengan cara menempuh upaya hukum bukan dengan cara menuding Kepolisian melakukan rekayasa apalagi mengkait-kaitkan dengan Ferdy Sambo.
“Apa hubungannya dengan Ferdy Sambo?… Saudara Richard William anda ini pengacara baru di PT. KMI. Wang Xiu Juan direktur KMI itu kasus P-21, bukan dijamannya Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum. Dan anda jangan mengadu domba Polri dengan isu ini. Apa lagi si Richard W itu kerap jual-jual nama Moeldoko dengan membawa atribut Moeldoko Centre untuk menakut-nakuti kami. Padahal kami tahu bahwa pak Moeldoko tidak tahu menahu perkara hukum yang ditangani oleh si Richard William, tuturnya Onggowijaya.
Kasus yang membelit Wang Xiu Juan dan Mahyudin yang keduanya telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Berawal dicopotnya Mahyudin sebagai Direktur TGM, pada RUPH 6 Mei 2019. Akan tetapi Mahyudin pada bulan Juni 2019, masih membuat surat palsu atas nama PT. TGM yang digunakan oleh Wang Xiu Juan untuk mengangkut dan menjual batubara TGM.
Alasan Mahyudin di Persidangan adalah bahwa ia masih berwenang membuat surat keterangan asal barang batubara, karena namanya masih tercatat sebagai Direktur pada SK AHU pada 8 Agustus 2019. Sebagai pengakuan Mahyudin, bahwa ia dicopot sebagai Direktur melalui RUPS 6 Mei 2019, yang diperlihatkan Onggo, tuturnya lagi Onggo.
“Seorang Direktur itu efektif berhenti atau menjabat sejak ditutupnya RUPS bukan sejak kapan ia tercatat atau tidak tercatat di SK AHU ini diatur dalam pasal 94 ayat 6 UU PT. Bahkan dalam SK AHU juga terdapat kalimat bahwa apabila terdapat keliruan maka dapat dibatalkan atau dikoreksi.
“Nah ini yang kami akan buktikan nanti disertai dokumen-dokumen lain, termasuk tanda tangan dan tanda tangan cap jempol Mahyudin. Saya khawatir kuasa hukum KMI ini, menggoreng isu-isu liar murahan yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi oleh Wang Xiu Juan.
“Modus yang digunakan Richard William itu menjual nama Pejabat Tinggi Negara. menggoreng isu Polri, Kejaksaan, Pengadilan melakukan rekayasa dan kasus lain-lain. Perkara klien Richard W, ini sebenarnya telah diputus oleh Pengadilan ini sangat lucu karena jika tidak mampu membela klien di Pengadilan jangan bawa-bawa institusi dan menuduh adanya rekayasa kasus. Kami juga akan segera membuat laporan Polisi terhadap diri Richard W, atas sesuatu dugaan tindak pidana pada waktu dekat dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Kami sangat senang sekali Richard William membuat lapor polisi terhadap klien kami. Karena itu akan menjadi pintu masuk mempidanakan Richard William, jika tidak terbukti, tutup Onggo dalam siaran pers nya.
Sementara itu Indradi Thanos sebagai Dirut TGM, dengan tenang menyampaikan, bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum KMI di media itu sepenuhnya tidak benar.
Namun, sebagai Direktur TGM ia menghormati setiap warga negara untuk membuat laporan polisi dan tidak mau berkomentar banyak terhadap laporan ini serta menyatakan akan menghadapi laporan tersebut dengan bukti-bukti yang ada dan segera mengambil sikap dalam waktu dekat, imbuhnya Onggo kepada wartawan. (Eddy)