Ketua MPR RI Bamsoet Terima Piala Juara Menembak No.1 Di Piala Jaksa Agung Cup 2022
Jakarta,CCN –
Ketua MPR RI Bambang Susatyo yang di juluki panggilan Bamsoet terpilih sebagai ajang juara Penembak No.1 di Kejuaraan menembak Jaksa Agung CUP 2022 di Lapangan Tembak Senayan Jakarta. Pada Minggu 3 Juli 2022 di Jakarta- Pusat. Ketua MPR RI Bamsoet yang juga sebagai Penasehat di Persatuan Penembak Republik Indonesia (Perbakin) yang sekaligus juga pemegang kendali sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Bamsoet secara simbolis telah menerima Piala Kejuaraan Menembak Kejagung Cup 2022, Oleh Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin
Dan peraih piala ini pun dibagikan kepada Juara Penembak lainnya selain Ketua MPR RI Bamsoet yang meraih juara tembak Number One (no.1) Adapun dalam acara kegiatan Kejuaraan Jaksa Agung Cup 2022 ini diikut sertakan terlihat nampak antara lain, dari seluruh Kejaksaan RI dan MPR RI, BNN, DPR RI, KY, dan element lainnya. Dalam pelaksanaa kejuaraan menembak Jaksa Agung Cup 2022 ini. Pada dasar mekanismenya dalam rangka memperingati Bhakti Adhyaksa yang ke.62 , yang diselenggarakan dari tanggal 7 Juli sampai dengan 3 Juli 2022.
Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,” setelah menerima Piala Kejuaraan.” Ajang Kejuaraan Jaksa Agung Cup 2022 . Kejuaraan ini merupakan Kinerja dan merupakan mempererat bersilaturahmi dan meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan semangat kerja terlebih olah raga menembak
Seraya menambahkan “Olah Raga menembak ini sangat cocok bila ditekuni oleh pegawai Kejaksaan Diseluruh Indonesia karena untuk membela diri. Mengingat pekerjaan mereka resikonya sangat tinggi. Karena penegak hukum penuh resiko yang tidak terduga. Dan juga jika kita sering berlatih. Akan menumbuhkan juara-juara tingkat Nasional maupun internasional, ujarnya Ketua MPR RI ini.
Hal ini juga di ungkapkan oleh mantan Ketua DPR RI yang Ke.20 dari Komisi lll fraksi hukum dan keamanan .Dalam rangka Bhakti Adhyaksa Ke 62, merupakan Kejuaraan Jaksa Agung Cup 2022. Yang diikut sertakan 500 anggota dari seluruh elemen masyaraka.
Adapun dalam menembak yakni, tembak sasaran , tembak reaksi dan tembak pistol eksekutif duel plat.
Hal ini pun diluangkan sepatah dua kata oleh Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Ijin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA), dalam rangka Jaksa dapat tugas. “Jaksa diperbolehkan memiliki senjata sesuai pasal 88 UU No.11 tahun 2021, tentang Kejaksaan disebut dalam melaksanakan tugas dan wewenang Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dengan sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan ketentuannya peraturan perundang-perundangan, jelasnya. (Eddy)