Kejati DKI Klarifikasi Dugaan Oknum Jaksa Nakal. Gelapkan Uang Sewa Gedung OJK
Jakarta, CCN –
Berdasarkan Pemberitaan Media Online Berita Ekspres.Com. pada 03/7/2022. Terkait penanganan perkara dugaan tindak Pidana korupsi Kontrak Sewa Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 1 dan 2 pada tahun 2016/2018 oleh Kejati DKI Jakarta. Dimana intinya menyoroti 2 (dua) hal sebagai berikut ;
1.Bahwa perkara tersebut telah dihentikan penangannya.
2. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, telah menemukan adanya indikasi kerugian Negara sebesar Rp 238,2 milyar (dua ratus tiga puluh delapan milyar dua ratus juta rupiah) sampai dengan bulan Oktober tahun 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp.394,3 milyar.( Tiga ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) hingga Mei 2019.
Atas pemberitaan tersebut perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut sebagai klarifikasi. Bahwa kasus tersebut telah dilakukan Penyelidikan berdasarkan Spein-Lid- No.print-03/M.1/FD. 1/02/2020. Tgl. 18-Februari 2020. Hasil penyelidikan sudah 2 kali dilakukan ekspose, yakni pada 26 Agustus 2022 dan pada tgl 04 Oktober 2022.
Bahwa tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta telah meminta keterangan kepada 26 orang serta mempelajari berbagai dokumen terkait.sehingga memperoleh kesimpulan bahwa sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi terkait kontrak sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh OJK.
Bahwa hasil audit umum keuangan oleh BPK RI menyatakan adanya pemborosan keuangan Negara dan tidak menyatakan adanya kerugian Keuangan Negara. Bahwa dalam sewa gedung tersebut Gedung Wisma Mulia 1 tidak ditempati sedang Wisma Mulia 2 oleh OJK .
Bahwa hasil audit umum keuangan oleh BPK RI menyatakan adanya pemborosan keuangan negara dan tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Bahwa dalam sewa gedung tersebut gedung Wisma Mmulia 1 tidak ditempati sedang gedung Wisma Mulia 2 ditempatkan oleh OJK. Tidak digunakannya atau difungsikannya gedung Wisma Mulia 1 oleh OJK dengan pertimbangan karena memerlukan biaya yang lebih besar, untuk keperluan Mobilisasi perpindahan gedung pembelian Mobiler Pengadaan IT dan perlengkapan gedung lainnya hingga siap digunakan biayanya lebih mahal dari biaya sewa yang sudah dibayarkan.
Bahwa tidak terpakai nya gedung yang sudah disewa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan dan niat jahat (mensrea) dan belum ditemukannya adanya perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi dan perjanjian sewa menyewa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa terhadap biaya yang telah yang dikeluarkan OJK untuk pembayaran Wisma Mulia 1 telah dilakukan berbagai upaya oleh OJK untuk mengembalikan uang Wisma Mulia 1 tersebut yaitu Subleaae, Konversi dan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa penyelidikan Kontrak Sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh Otoritaa jasa Keuangan (OJK). Belum dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya Tindak Pidana Korupsi. (Eddy).