Tipu korban Rp.9,6, terdakwa Briand hanya dituntut 2 tahun .
Tipu korban Rp.9,6, terdakwa Briand hanya dituntut 2 tahun .
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jaksa Suud SH, persidangan agenda tuntutan secara virtual video Counfreant.
Terdakwa Briand pemilik Show Room Mobil “Surya Budi Motor” berbagai merek mobil mewah. Terdakwa didampingi seorang penasehat hukumnya.
Dalam tuntutan Jpu, ” terdakwa Briand telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan terhadap saksi korban Danil sebesar Rp. 9,625 milyar
Jaksa penuntut umum Suud SH telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. Terdakwa dibebani bayar perkara sidang sebesar Rp. 5 000,- rupiah.
Dalam tuntutan JPU pasal yang didakwakan kepada terdakwa pasal 378 KUHP tunggal.
Dalam bacaan tuntutan bahwa terdakwa sudah ada pengembalian uang Rp 3 milyar. Kepada saksi pelapor Danil.
Namun saat Saksi pelapor Danil memberikan keterangan dipersidangan mengatakan. Lalu pengembalian uang dari terdakwa Rp. 3 milyar pada 2016 tersebut adalah pinjaman awal pokok dan keuntungan 2-3 % /bulan.
Selanjutnya terdakwa Briand mendatangi Danil kembali di Kelapa Gading Jakarta Utara. Terdakwa ingin pinjam uang suntikan dana kembali alasannya untuk mengembang kan usahanya. Pada tahun 2017 pertemuan saksi Danil mentransfer uang ke terdakwa Brian dari awal Rp.500 juta sampai Rp. 8 milyar. Dengan jaminan 3 mobil mewah, diantaranya Land Cruiser, Jeep Rubiccon dan Torano.
Setelah mobil diberikan kepada saksi Danil. ternyata tempat dan ruang tinggal Danil tidak cukup untuk menaruh mobil, lalu mobil 2 unit tersebut dititipkan lagi ke tempat Show room terdakwa. Saat pada waktunya ingin menagih janjinya kepada Terdakwa, agar uang pokok dan keuntungan, hendak diambil saksi. Lalu terdakwa mengelak bahwa uangnya belum tersedia.
Lucunya lagi kata saksi, mobil 2 unit yang dititipkan dishow room sudah dijual dan sudah milik orang lain saat dikantor polisi ungkap, saksi Danil.
Kemudian saksi di berikan lagi mobil bermerek “Lexus , ternyata mobil tersebut rusak . Lalu diperintah oleh terdakwa dibawa ketempat bengkel yang dia kenal. Selang beberapa hari ingin diambilnya oleh saksi, mobil tersebut sudah diambil oleh terdakwa.
Lalu saksi Danil mulai nakal dan curiga oleh terdakwa Briand. Dan akan melaporkan kepihak berwajib.
Setelah ingin melapor dan pertemuan dikantor polisi . Terdakwa memberikan surat pernyataan dan memberikan jaminan lagi berupa Surat POM A. Maksud dan tujuan Pom A tersebut bahwa” pom A tersebut asli dan sakti. Mobil jaminannya tidak bisa dijual oleh siapapun tanpa surat pom A.
Selang beberapa hari kemudian saksi ingin mengambil mobil tersebut dengan Pom A nya. Ternyata mobil tersebut dikantor polisi sudah milik orang lain, yang satu dipakai oleh Wiranto kata saksi lagi.
ternyata saksi memegang pom A, tujuannya Bahwa mobil tersebut yang buat jaminan masih ada.dijaminkan oleh terdakwa kepada saksi Danil, mobil tersebut sudah dijual ditempat show roomnya. Dan selanjutnya ada penyelesaian dikantor polisi. Dilanjuti ada tulisan pernyataan. Janjinya akan diberikan.
Kemudian terdakwa memberi cek giro BCA 3 lembar, nilai besarnya RP 8 milyar kepada saksi Danil. Saat ingin di cairkan. Dana tersebut kosong. Lalu 2018 terdakwa membuat laporan karena saat dihubungi terdakwa tidak ada jawaban dan pihak keluarga terdakwa pun tak ingin bertanggung jawab.
Dari pihak saksi lainnya yang disumpah. Bahwa pinjaman dari saksi lain Yudi dkk dan kata terdakwapun, mengakui uang hasil pinjaman di putar untuk pembelian lahan tanah di wilayah Jawa barat. Pada akhirnya uang pinjaman terdakwa kepada Danil macet oleh pihak lain.(Eddy).